Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang," katanya.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Tutup Selama Libur dan Cuti Lebaran 2024, Buka Lagi Tanggal Segini
Robi mengatakan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
"Yang pertama tentu berkelakuan baik," tambahnya.***