Idul Fitri, 16.336 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi

- 11 April 2024, 13:30 WIB
Ribuan Narapidana di Pulau Dewata Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024
Ribuan Narapidana di Pulau Dewata Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 /ilustrasi/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi Jawa Barat setempat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan pemberian remisi itu merupakan hak narapidana yang sudah diatur.

Robianto menjelaskan, para narapidana itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Matahari, Pertanda Datangnya Kebahagiaan Untukmu

Adapun narapidana yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.


"Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang," kata Robianto di Bandung, Rabu.

Dia menjelaskan RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Baca Juga: Persib Diberi Libur Singkat untuk Lebaran, Bojan Hodak Beri Pesan pada Pemain

"Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan," kata Robi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x