Sikap Kwarda Pramuka Jabar Soal Aturan Dicabutnya Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib Sekolah

- 2 April 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi Pramuka.
Ilustrasi Pramuka. /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

 

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

"Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," tulisnya.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Tukang Ojek Preman Hari Ini Selasa 2 April 2024, Live RCTI Gratis Tinggal Klik

 

Atas dasar tersebut, Kwarda Pramuka Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaannya.

"Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan Pramuka tetap bisa dilaksanakan pada kurikulum Merdeka, dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihan kepramukaan yang sesuai minat mereka, baik dalam model blok, aktualisasi maupun reguler," katanya.

"Demikian pernyataan sikap kami terkait dengan terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024, dengan harapan peraturan menteri tersebut dapat ditinjau ulang," tegas Kwarda Pramuka Jabar.

"Bismillah, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024," kata Atalia Praratya di Instagram.***

 

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah