Sikap Kwarda Pramuka Jabar Soal Aturan Dicabutnya Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib Sekolah

- 2 April 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi Pramuka.
Ilustrasi Pramuka. /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kwarda Pramuka Jabar memberikan sikap terkait pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya pendidikan kepramukaan dari ekstrakulikuler wajib di sekolah, yang termuat dalam Permedikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Dalam surat resmi yang dirilis pada 1 April 2024 kemarin, Kwarda Pramuka Jabar menilai gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah.

Baca Juga: Daftar 7 Puskesmas Kota Bandung yang Buka 24 Jam Selama Malam Takbiran dan Idul Fitri

Ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya pun, secara tegas menolak Permedikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Ia menjelaskan, penolakan didasari pada sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1912 silam.

Sebagai informasi, Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 itu berisi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Penjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Selasa 2 April 2024 Hari Ini, Lengkap Doa Buka Puasa

Pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 itu, memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia, dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961, yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi 1 (satu) organisasi kepanduan yaitu gerakan Pramuka," begitu keterangan yang ditulis dalam surat resmi Kwarda Pramuka Jabar.

Baca Juga: 20 Hari Lagi! Warga Sumedang Bakal Punya Objek Wisata Baru di Dekat Bendungan Jatigede

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x