Disnakertrans Jabar Sebut UMP Jawa Barat 2024 Naik Rp70 Ribu dari Tahun Sebelumnya

- 21 November 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi: Upah minimum provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp2.057.495.
Ilustrasi: Upah minimum provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp2.057.495. /

MAPAY BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyebut, bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp2.057.495.

Jika dirupiahkan, kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen itu setara dengan Rp70 ribu dibandingan periode tahun sebelumnya.

"Jadi UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari Tahun 2023," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Bey Machmudin: Perusahaan di Jawa Barat yang Tak Ikuti Kebijakan UMP Jabar 2024 Bakal Disanksi

Teppy menjelaskan, bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks 'alpha' sebesar 0,01.

Unsur Serikat Pekerja (buruh), menolak PP 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah