Bey Machmudin: Perusahaan di Jawa Barat yang Tak Ikuti Kebijakan UMP Jabar 2024 Bakal Disanksi

- 21 November 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /

MAPAY BANDUNG - Para pengusaha/perusahaan di Jawa Barat harus mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) terbaru Tahun 2024, karena keputusan ini telah disepakati.

Jika tidak mengikuti kebijakan UMP Jabar Tahun 2024, maka pengusaha/perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.

"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan," kata Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: UMP Jabar 2024 Naik Tak Sesuai Harapan Buruh, Bey Machmudin: Kami Mengacu pada Peraturan

"Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bey Machmudin juga menanggapi soal ketidaksesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diharapkan para buruh.

 

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah