MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menanggapi soal ketidaksesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diharapkan para buruh.
Diketahui, nilai kenaikan UMP Tahun 2024 yang diinginkan oleh para buruh adalah sebesar 15 persen, sementara Pemprov Jabar menetapkan UMP Tahun 2024 sebesar 3,57 persen.
Bey Machmudin mengatakan, bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi.
Baca Juga: Bey Machmudin Tetapkan UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495
Termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
"Kami tetap mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," kata Bey Machmudin, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 21 November 2023.
Soal ada kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan buruh, Bey menyebut dalam kehidupan berdemokrasi unjuk rasa diperbolehkan, namun ia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.