MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495.
UMP Tahun 2024 ini diketahui naik 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jawa Barat periode Tahun 2023.
Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP Tahun 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
Baca Juga: Pemprov Jabar Pasang CCTV Portabel di Garut, Berfungsi Hitung Jumlah Kendaraan Secara Digital
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey Machmudin, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 21 November 2023.
"Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi.