MAPAY BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bagi anda yang memiliki denda pajak kendaraan karena telat bayar pajak jangan khawatir karena dendanya akan diputihkan atau gratis.
Dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Bapenda Jabar, program ini berlangsung pada 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebab Was-Was Saat Wudhu, Ternyata Gegara Hal Ini, Kuatkan Niat
Adapun keuntungan dari program ini diantaranya :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Baca Juga: 3 Cara Ini Ampuh Hilangkan Bau Daging Kambing, Wajib Dicoba untuk Mengolah Daging Kurban
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan Maut Bus SD Sayang di Rajapolah Ditemukan Meninggal Tertimbun Tanah
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan :
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
Baca Juga: Cara Membuat Mental Burung Perkutut Semakin Kuat dan Perkasa, Lakukan 4 Tips Ini Biar Menang Kontes
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Keuntungan-keuntungan tersebut dapat diperoleh dengan syarat sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
4.Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***