MAPAY BANDUNG - Bapenda Jawa Barat memastikan bahwa pihaknya kembali melaksanakan program pemutihan pajak atau bayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda.
Diketahui, dalam ketentuannya program pemutihan pajak ini berlaku dua bulan sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Dengan program bebas denda pajak kendaraan ini, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bisa segera membayarkan kewajibannya.
Selain membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan, Bapenda Jabar pun menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai syarat dan ketentuannya, berikut tim MapayBandung.com rangkum untuk Anda.
Persyaratan Umum
- STNK Asli
- E-KTP Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Persyaratan Khusus Pajak 5 Tahunan