MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan kebijakan di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik.
PPN yang semula sebesar 10 persen, akan naik 1 persen. Sehingga, menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.
Hal ini juga dijelaskan kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Dia menilai, hal ini perlu dilakukan demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.
Serta, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah, untuk menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Simak! Inilah Aturan Baru Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag
"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” tutur Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 23 Maret 2022.
Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan ini sejalan dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan.
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.