Mulai 1 April 2022, Kemenkeu Tetapkan Pajak PPN Naik dari 10 Persen Jadi 11 Persen

- 23 Maret 2022, 15:45 WIB
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11%
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11% /setkab

Kenaikan PPN ini, disebutkan Menkeu, masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara lainnya.

Di mana rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” tuturnya.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Kian Terkendali, Sandiaga Uno: Kebijakan Tanpa Karantina akan Diperluas

Kenaikan PPN ini, tak lepas dari fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

Menurutnya, pemulihan ekonomi tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun. Sehingga, reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN adalah salah satu caranya.

Baca Juga: 6 Ciri Orang yang Tak Mau Bayar Hutang, Hati-hati Sial Seumur Hidup! Nomor 4 Terlihat Jelas

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Nantinya, penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN, pasti akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah