Mulai 1 April 2022, Kemenkeu Tetapkan Pajak PPN Naik dari 10 Persen Jadi 11 Persen

- 23 Maret 2022, 15:45 WIB
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11%
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11% /setkab

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan kebijakan di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik.

PPN yang semula sebesar 10 persen, akan naik 1 persen. Sehingga, menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.

Hal ini juga dijelaskan kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Dia menilai, hal ini perlu dilakukan demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Serta, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah, untuk menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Simak! Inilah Aturan Baru Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” tutur Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 23 Maret 2022.

Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan ini sejalan dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan.

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Kabar Baik! Wapres Ma'ruf Amin Sebut Mudik 2022 Kemungkinan Diperbolehkan, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama

Kenaikan PPN ini, disebutkan Menkeu, masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara lainnya.

Di mana rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” tuturnya.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Kian Terkendali, Sandiaga Uno: Kebijakan Tanpa Karantina akan Diperluas

Kenaikan PPN ini, tak lepas dari fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

Menurutnya, pemulihan ekonomi tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun. Sehingga, reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN adalah salah satu caranya.

Baca Juga: 6 Ciri Orang yang Tak Mau Bayar Hutang, Hati-hati Sial Seumur Hidup! Nomor 4 Terlihat Jelas

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Nantinya, penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN, pasti akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah