Larang Aktivitas Mudik Lebaran, Pemprov Jabar Terbitkan SE Kendalikan Mobilitas Warga

- 2 Mei 2021, 11:04 WIB
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020).
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020). //AKP FIEKRY ADI PERDANA

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.70/KS.01.01/SATPOLPP soal Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam penanganan Covid-19 selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Dikutip dari laman Humas Jabar, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan pengendalian aktivitas warga harus dilakukan. Hal ini untuk mendukung menurunnya tren kasus virus corona di Jabar.

Nantinya, SE ini akan menjadi acuan bupati atau walikota se-Jabar dan Ketua Satgas Covid-19 diseluruh Jabar untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Catat! Jabar Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," ujar Daud pada Jumat 30 April 2021 lalu.

Dalam SE disebutkan, lanjut Daud, pelaku perjalanan wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau izin perjalanan dan penerapan aturan mobilitas lintas provinsi.

Ia menilai, hal ini diterapkan karena masih adanya potensi aktivitas mudik yang akan dilakukan masyarakat meskipun sudah ada aturan larangan mudik dari pemerintah.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten dan kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," lanjut Daud.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Bantah Bolehkan Warga Luar Kota Berwisata di Bandung Barat pada Masa Larangan Mudik

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x