Catat! Jabar Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021

- 1 Mei 2021, 14:16 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020.*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020.* /Rizky Perdana/PRFMNEWS



MAPAY BANDUNG - Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada lebaran tahun ini.

Pada periode larangan mudik yang berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh perjalanan akan dilarang terkecuali wilayah yang masuk aglomerasi termasuk di Jawa Barat yakni Bodebek dan Bandung Raya.

Namun demikian pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan pada periode larangan mudik asalkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Menaker: May Day, Perayaan Atas Harapan Membangun Indonesia

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Ade Afriandi, saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 1 Mei 2021.

"Jadi di DKI itu ada SIKM dari tahun kemarin. Di Jawa Barat sesuai surat edaran satgas untuk yang melakukan perjalanan namanya surat izin perjalanan secara berjenjang," katanya.

Ade menjelaskan surat izin perjalanan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang berkepentingan semisal bekerja pada periode larangan mudik.

Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 19 Sub Indo yang Akan Tayang Malam Nanti

Dia pun membeberkan mengenai cara memperoleh SIKM bagi masyarakat yang memerlukan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x