MAPAY BANDUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar) Ade Afriandi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.
Kewajiban karantina tersebut wajib dilakukan dalam kurun waktu selama 5 hari.
Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik.
Menurut Ade, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ucap Ade dalam siaran pers, Sabtu 1 Mei 2021.
Baca Juga: Catat! Jabar Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku.