Di Jabar, Desa dan Kelurahan Wajib Berlakukan Karantina Bagi Pemudik Selama 5 Hari

- 1 Mei 2021, 15:33 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar) Ade Afriandi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar) Ade Afriandi /Dok Humas Jabar

Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik.

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik.

Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 19 Sub Indo yang Akan Tayang Malam Nanti

Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat. Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19.

Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi.

"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 1 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Memburuk, Elsa Pegang Surat Tes DNA Reyna

Menurut Bambang, pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x