FAKTA ATAU HOAKS : Warga yang Cacat Atau Meninggal Dunia karena Vaksinasi Tidak Dapat Kompensasi Pemerintah?

- 28 Februari 2021, 13:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎ /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS



MAPAY BANDUNG - Belum lama ini beredar pesan WhatsApp yang menyatakan jika warga mengalami cacat atau meninggal dunia setelah vaksinasi Covid-19, tidak bakal dapat kompensasi atau ganti rugi dari Pemerintah Indonesia.

Info yang beredar bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai vaksinasi Covid-19 ini kemudian viral dan hebohkan warganet.

Pantuan mapaybandung.com, info yang menyebut warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 tidak akan menerima kompensasi dari Pemerintah Indonesia, berasal dari tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan menggunakan bahasa Inggris.

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Alur Vaksinasi Corona Bagi Lansia di Kota Bandung

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Cimahi Naik Dua Kali Lipat, Dishub Gencar Sosialisasi

Benarkah info bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan berikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia setelah vaksinasi Covid-19?

Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut warga yang cacat atau meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 tidak bakal dapat kompensasi
Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut warga yang cacat atau meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 tidak bakal dapat kompensasi Dok Kominfo.

Dari penelusuran fakta mapaybandung.com, kompensasi bagi warga Indonesia yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai menjalani vaksinasi Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain itu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, juga telah mengatur terkait kompensasi vaksinasi.

Baca Juga: Positif Narkoba Lagi, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x