FAKTA ATAU HOAKS : Warga yang Cacat Atau Meninggal Dunia karena Vaksinasi Tidak Dapat Kompensasi Pemerintah?

- 28 Februari 2021, 13:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎ /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Baca Juga: Tabrakan Truk dan Motor Bonceng Tiga di Bandung, Satu Orang Tewas Seketika

Seperti tercantum dalam Pasal 37 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, warga yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi yang disebabkan vaksin Covid-19, bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan ataupun kematian karena vaksin Covid-19.

Dengan demikian, kabar yang menyebut Pemerintah Indonesia tidak menyediakan atau tidak akan memberikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia karena vaksinasi Covid-19, merupakan hoaks atau kabar bohong belaka.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x