Baca Juga: Tabrakan Truk dan Motor Bonceng Tiga di Bandung, Satu Orang Tewas Seketika
Seperti tercantum dalam Pasal 37 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, warga yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi yang disebabkan vaksin Covid-19, bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan ataupun kematian karena vaksin Covid-19.
Dengan demikian, kabar yang menyebut Pemerintah Indonesia tidak menyediakan atau tidak akan memberikan kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal dunia karena vaksinasi Covid-19, merupakan hoaks atau kabar bohong belaka.***