BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Anwar Usman ramai dikabarkan akan kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Sebelumnya Anwa Usman dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK karena melanggar etik.
Namun kabar kembalinya Anwar Usman sebagai Ketua MK langsung dibantah Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Link Daftar KIP Kuliah 2024, Syarat, Cara Pendaftaran dan Tahapan Lengkapnya
"Belum ada putusan dari pengadilan," tegas Jimly, Selasa Rabu 21 Februari 2024.
Jimly adalah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. Tapi, saaat ini belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman. Yaitu, untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Adalah penolakan terhadap Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut. "Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela, putusan sela belumlah final," kata Jimly.