Sudah Dibuka! Link Daftar KIP Kuliah 2024, Syarat, Cara Pendaftaran dan Tahapan Lengkapnya

- 21 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi/ Informasi arti honorable mention dalam KIP Kuliah 2024 dan cara mengisinya lengkap, serta jadwalnya.
Ilustrasi/ Informasi arti honorable mention dalam KIP Kuliah 2024 dan cara mengisinya lengkap, serta jadwalnya. /dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengumumkan pendaftaran KIP Kuliah 2024 resmi dibuka. Diketahui pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari 2024.

Sebagai informasi jumlah sasaran penerima KIP Kuliah 2024 ini sebanyak 200 ribu mahasiswa. Penerima KIP Kuliah 2024 akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan berlangsung mulai tanggal 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka 2024 Remi Dibuka! Simak Syarat, Tahap Penerimaan, dan Jadwal Pendaftaran Lengkap

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan, KIP Kuliah 2024 diutamakan untuk orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang punya potensi melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

“Tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka,” lanjutnya melalui Siaran Pers saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, 12 Februari 2024.

Syarat untuk daftar KIP Kuliah 2024 yakni pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Baca Juga: 4 Ciri Orang yang Punya Weton Tulang Wangi Menurut Primbon Jawa

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x