Tarif Parkir di Kota Cimahi Naik Dua Kali Lipat, Dishub Gencar Sosialisasi

- 28 Februari 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi gencar melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir pada Minggu 28 Februari 2021.

Sosialiasi dilakukan kepada sejumlah juru parkir untuk membahas kenaikan tarif parkir dan sejumlah aturan lainnya yang akan berlaku di Kota Cimahi.

Dikutip mapaybandung.com dari laman prfmnews.id, Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan menyebutkan, kenaikan retribusi parkir dilakukan untuk meningkatkan layanan parkir di wilayahnya.

Baca Juga: Positif Narkoba Lagi, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Minggu 28 Februari 2021, Bandung Cerah Berawan Sepanjang Hari

Tarif parkir yang dikenakan naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya. Hal itu berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kita juga menyosialisasikan peningkatan tarif, yang asalnya roda dua Rp1.000 sekarang menjadi Rp2.000. Roda empat asalnya Rp2.000 jadi Rp4.000, kendaraan angkutan barang atau box menjadi Rp5.000 ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir,” kata Hendra.

Sosialisasi sendiri akan dilakukan hingga satu bulan kedepan. Hendra juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tindakan untuk penertiban parkir liar.

Baca Juga: Tabrakan Truk dan Motor Bonceng Tiga di Bandung, Satu Orang Tewas Seketika

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x