CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Cabut Larangan Mudik Lebaran 2021?

3 Mei 2021, 07:53 WIB
POTRET kendaraan yang digunakan oleh travel gelap untuk mengangkut pemudik yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.* /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Redaksi Radio PRFM 107.5 News Channel menerima permintaan konfirmasi mengenai informasi yang menyatakan pemerintah mencabut larangan mudik Lebaran 2021.

Kabar yang menyebut pemerintah mencabut larangan mudik Lebaran 2021 ini berasal dari media sosial Facebook.

Konten informasi yang menampilkan pengumuman pemerintah mencabut larangan mudik Lebaran 2021 ini berisi siaran berita televisi.

Baca Juga: Selamat! Episode Terakhir Vincenzo Raih Peringkat Tertinggi ke-6 dalam Sejarah tvN

Siaran berita itu berlangsung dengan menggunakan bahasa asing.

Merujuk analisa yang dilakukan tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukan, konten informasi yang menyebut Pemerintah Indonesia mencabut larangan mudik Lebaran 2021 merupakan hoaks.

Konten hoaks itu diproduksi oleh oknum pengguna media sosial Facebook dengan bahan dasar video siaran berita berjudul "Kazkhstan News Reporter Sounds Like Diesel Truck Starting In The Morning Women Edition".

Baca Juga: Fadli Zon Colek Menteri yang Ajak Masyarakat Belanja Baju Lebaran Sampai Timbulkan Kerumunan

Video itu kemudian disunting dengan tulisan seolah-olah media massa di Indonesia mengumumkan keputusan Pemerintah mencabut larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran pada tahun ini sendiri telah ditetapkan pemerintah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

KESIMPULAN:
Informasi terkait pemerintah mencabut larangan mudik pada lebaran 2021 adalah berita palsu alias hoaks.

Berhati-hatilah dalam menanggapi dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler