MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran, yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021 sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik.
Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 20 Sub Indo, Episode Terakhir yang Akan Tayang Malam Nanti
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Kocak! Erick Tohir Sampai Gebrak Mobil Gegara Beda Dukungan Klub Bola dengan Seorang Sopir
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.