Warga Bandung Wajib Tahu, Ini Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran

- 2 Mei 2021, 14:46 WIB
Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul, AKP Fiekry Adi Perdana saat melakukan pemeriksaan kendaraan di cek poin PSBB, di Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung.
Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul, AKP Fiekry Adi Perdana saat melakukan pemeriksaan kendaraan di cek poin PSBB, di Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran, yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021 sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik.

Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 20 Sub Indo, Episode Terakhir yang Akan Tayang Malam Nanti

Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Kocak! Erick Tohir Sampai Gebrak Mobil Gegara Beda Dukungan Klub Bola dengan Seorang Sopir

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x