BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 tidak boleh dipasang di pohon.
Selain itu Dimas juga menyebut, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan.
Dia pun meminta peserta Pemilu untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.
Adapun aturan pemasangan APK ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu Jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 20 Januari 2024.
Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Sadis Pria di Jalan Tirtayasa Bandung, Salahsatunya Korban Dianiaya Pakai Cutter
Pemasangan APK lanjut dia, masih diperbolehkan selama masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun Bawaslu tetap mengingatkan pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan yang berlaku.
"Sebelum masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024 semua peseta Pemilu 2024 diperkenankan pasang alat kampanye," jelasnya.