MAPAY BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung banyak melaporkan alat peraga kampanye dipasang di sejumlah flyover. Bawaslu Kota Bandung meminta partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di flyover.
Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengatakan pemasangan alat peraga kampanye di flyover dapat membahayakan bagi pengendara yang melintas.
“Untuk di jalan layang ini kan memang tidak diperbolehkan, ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 tentang Ketertiban Umum yang melarang untuk dipasang alat peraga kampanye,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis 11 Januari 2024.
Indra mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi bersama partai politik maupun peserta pemilu yang masih memasang alat peraga kampanye di jalan layang untuk segera dilakukan pencopotan secara mandiri.
Baca Juga: Asal-usul Nama Jalan ABC di Kota Bandung
Baca Juga: Persib Bandung Kembali Berlatih, Bojan Hodak Langsung Bikin Gebrakan!
“Kami telah melakukan komunikasi dengan partai politik yang memasang alat APK di jalan layang Kiaracondong untuk meminta diturunkan atau dipindah di tempat yang semestinya,” tegasnya.***