Termasuk Pohon, Ini Lokasi yang Dilarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

- 20 Januari 2024, 11:35 WIB
Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Bawaslu Kota Bandung banyak menerima aduan soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024. Salah satu laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Bandung ialah pemasangan APK Pemilu 2024 yang dipasang di pohon.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar pemasangan APK Pemilu 2024 melanggar atutan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain di pohon kata Dimas dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa lokasi yang dilarang pemasangan APK Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Pasang APK di Lokasi yang Sudah Ditentukan

"Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 20 Januari 2024.

Dimas menjelaskan pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Maka dari itu dia meminta para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Detik-detik Mobil Terbakar di SPBU Padalarang Bandung saat Isi BBM, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca Juga: KRONOLOGI Dugaan Pengeroyokan Oknum Fotografer di Jalan Asia Afrika Bandung

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x