Bawaslu Kota Bandung Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Pasang APK di Lokasi yang Sudah Ditentukan

- 20 Januari 2024, 11:25 WIB
Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

BRAGA , MAPAYBANDUNG.COM - Dalam masa kampenye Pemilu 2024, banyak peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye atau APK. Sayangnya pemasangan APK Pemilu 2024 banyak yang melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar meminta para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.

Selain di lokasi-lokasi tertentu, larangan pemasangan APK Pemilu 2024, kata Dimas juga tidak diperkenankan dipasang di pohon. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: KLASEMEN PIALA ASIA 2023: Indonesia Naik ke Peringkat 3 Ancam Jepang! Vietnam Tersingkir

"Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 20 Januari 2024.

Dimas menjelaskan pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun Bawaslu tetap mengingatkan jika pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Juga: XTC Indonesia Batal Gelar Perayaan Hari Ulang Tahun Hari Ini di Tegallega Bandung

"Sebelum masa tenang 11-13 Februari 2024 semua peseta Pemilu 2024 diperkenankan pasang alat kampanye," jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x