2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Simpan Resepnya, Putri Mandi Rempah ala Rudy Choirudin Cocok untuk Ide Jualan Ramadhan
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB..