9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di unjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca Juga: Jadwal Imsak DKI Jakarta untuk Hari Ini Selasa 11 April 2023, Simak Juga Bacaan Niat Puasa
Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. Cek kesehatan Rp5.000
2. Test psikologi Rp75.000
3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000