Tidak Mudah! Ini Daftar Syarat Calon Walikota Bandung Jalur Perseorangan

- 9 Mei 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah . ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang
Ilustrasi Kepala Daerah . ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang /

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini daftar syarat Calon Walikota Bandung pada Pilwalkot 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

KPU Kota Bandung telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah di Pilwalkot Bandung 2024 jalur perseorangan tersebut.

“Kita buka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada dan nanti dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sudah mulai penyerahan dukungan perseorangan,” katanya, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga: 10 Nama Bayi Perempuan yang Lahir Bulan Mei Berarti Cantik dan Jelita, Cek di Sini

Bakal calon perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024 wajib mengantongi minimal 121.705 dukungan dari total 1.872.381 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dan itu pun harus tersebar di 50 persen plus satu dari total jumlah kecamatan di Kota Bandung dengan kurang lebih di 16 kecamatan,” katanya.

KPU Kota Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 325 tentang penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2024.

Baca Juga: Libur Long Weekend! Ini 3 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Kota Bandung yang Bisa Kamu Coba Termasuk Harganya

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah