BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini daftar syarat Calon Walikota Bandung pada Pilwalkot 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
KPU Kota Bandung telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah di Pilwalkot Bandung 2024 jalur perseorangan tersebut.
“Kita buka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada dan nanti dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sudah mulai penyerahan dukungan perseorangan,” katanya, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: 10 Nama Bayi Perempuan yang Lahir Bulan Mei Berarti Cantik dan Jelita, Cek di Sini
Bakal calon perseorangan untuk Pilwalkot Bandung 2024 wajib mengantongi minimal 121.705 dukungan dari total 1.872.381 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dan itu pun harus tersebar di 50 persen plus satu dari total jumlah kecamatan di Kota Bandung dengan kurang lebih di 16 kecamatan,” katanya.
KPU Kota Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 325 tentang penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2024.