Sehingga bila tidak segera ditertibkan khawatir akan roboh seperti reklame yang berada di Simpang Samsat Soekarno Hatta Bandung.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Rabu 29 Maret 2023, Lengkap Biaya dan Syarat
"Karena di Dago ini reklame ini sudah lama tak terawat khawatir viral dan terjadi seperti kemarin. Mudah-mudahan kita juga menjaga hal-hal tak diinginkan," tambahnya.
Satpol PP sendiri lanjut Satridi mencatat ada 23 reklame ilegal di sepanjang Jalan Dago.
"Sepanjang jalan Dago ada 23 reklame tidak berizin. mulai jalan Riau sampai terminal. Dari 23 yang tidak berizin ada beberapa ada 7 kita selesaikan 2, ini 2 jadi 4," tuturnya.
Selain penertiban reklame ilegal di Jalan Dago, pada 2023 Satpol PP juga bakal menertibkan reklame di kawasan tanpa rokok.