Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Rupanya di dalam tas tersebut sudah berisi pisau sangkur yang akan digunakan korban untuk merampok HP.
"Ia memilih jalan ke kiri karena ia memperhitungkan ini korban lemah dan areanya sepi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Rizaldi, terancam hukuman pidana mati. Usai disangkakan dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Resep Es Cendol Alpukat Campur Kelapa Muda, Enak Diminum Siang Hari
Adapun, ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun pun menjerat Rizaldi akibat perbuatannya.
"Kita menggunakan undang-undang berlapis, dari pasar 340, 339, 338, 365, dan juga kita lapis dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup dan/atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.***