Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

- 24 Oktober 2022, 14:51 WIB
Pelaku penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi. Korban penusukan yang masih di bawah umur itu meninggal dunia usai kehabisan darah. Pelaku Rizaldi merupakan seorang tukang parkir di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi. Korban penusukan yang masih di bawah umur itu meninggal dunia usai kehabisan darah. Pelaku Rizaldi merupakan seorang tukang parkir di Kabupaten Bandung Barat. /BUDI SATRIA-PRFM

MAPAY BANDUNG - Pelaku penusukan bocah di Jalan Makodar Tengah, Cibereum, Cimahi Selatan, Rizaldi, terancam menerima hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat on air di Radio PRFM, Senin 24 Oktober 2022, siang.

Menurut Ibrahim, pihaknya menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku penusukan berujung kematian terhadap bocah yang baru pulang ngaji itu.

Adapun, ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun pun menjerat Rizaldi akibat perbuatannya.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi! Total 135 Orang Meninggal Dunia

"Kita menggunakan undang-undang berlapis, dari pasar 340, 339, 338, 365, dan juga kita lapis dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup dan/atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Menurut Ibrahim, setelah melakukan pendalaman motif tersangka menusuk korban akibat ingin menjambret ponsel milik korban.

Namun, karena korban yang berteriak dan pelaku tak menemukan apa yang ia cari, maka ia memilih kabur.

"Saat diikuti oleh tersangka, korban sempat lari dan dikejar oleh tersangka. Korban berteriak kemudian langsung pada saat itu menikam kobran dari belakang dan tersungkur dan dilakukan penggeledahan pemeriksaan tas untuk mencari hp di dalamnya tapi tidak ketemu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x