Besok! Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bandung, Ini Sasarannya

- 2 Oktober 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Catat jadwal razia Operasi Patuh 2022 dan besaran denda tilangnya.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Catat jadwal razia Operasi Patuh 2022 dan besaran denda tilangnya. /Korlantas Polri

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Baim Wong Bikin 'Prank' KDRT, Netizen: KDRT Bukan Bercandaan!

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: PSSI Bertolak ke Malang Investigasi Laga Arema FC vs Persebaya yang Ricuh dan Makan Korban

Demikian informasi 7 sasaran polisi saat razia kendaraan pada Senin 3 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah