"Digunakan juga kesempatan tersebut untuk melakukan pencabulan," terangnya.
Dijelaskan Oliestha, pencabulan korban pertama dan kedua hampir sama yaitu dengan memegang bagian vital para korban.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada para saksi, pengumpulan barang alat bukti dan lain sebagainya sehingga pada Minggu lalu kami amankan pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan," paparnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Dukun Cabul di Kabupaten Bandung Ditangkap Usai Korban dan Orang Tua Korban Melapor".
Kejadian itu pun membuat korban trauma.
"Kebetulan pada dua korban ini sempat sampai dipegang bagian kemaluannya dan payudaranya dan itulah yang akhirnya menimbulkan permasalahan ini, orangtua korban dan korban akhirnya merasa trauma akibat kejadian tersebut," urainya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Abah mengaku telah melakukan hal tak senonoh tersebut kepada beberapa korban lainnya.
J diancam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dia pun terancam mendekam di balik jeruji besi paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)