INGAT! Tarif Parkir Kota Bandung Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2022 untuk Motor dan Mobil

- 30 Desember 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung.
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung. /PRFM

Golongan 2 (bus dan truk): Rp7.000

Golongan 3 (mobil boks): Rp5.000

Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp5.000

Golongan 5 (sepeda motor): Rp3.000

Baca Juga: Mau Rayakan Tahun Baru 2022 di Pantai Pangandaran? Simak Dulu Nih Aturannya

Mencakup wilayah :

- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran

- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (lingkar selatan)

- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x