Mau Rayakan Tahun Baru 2022 di Pantai Pangandaran? Simak Dulu Nih Aturannya

- 30 Desember 2021, 09:17 WIB
Wisatawan mengunjungi spot Pangandaran Sunrise di Pantai Pangandaran.
Wisatawan mengunjungi spot Pangandaran Sunrise di Pantai Pangandaran. /TOMMY RIYADI/PRFM


MAPAY BANDUNG - Salahsatu tempat yang biasa didatangi wisatawan saat momen perayaan Tahun Baru adalah Pantai Pangandaran.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri, telah menerbitkan aturan untuk para pengunjung selama momen Tahun baru 2022.

Aturan tersebut diterbitkan, guna mengatur pengunjung di Pantai Pangandaran selama merayakan Tahun baru 2022, terlebih lagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE KASUS PEMBUNUH IBU DAN ANAK SUBANG: Polisi Kantongi Sketsa Pelaku, Akankah Segera Terungkap?

Baca Juga: Gangguan Pencernaan Bisa Teratasi, Cukup Minum Air Rendaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor : 443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pangandaran.

Dalam SE tersebut dijelaskan, mengenai batas jumlah pengunjung ke Pantai Pangandaran dan syarat bagi para pengunjung yang akan berwisata saat Tahun Baru 2022.

Dilansir MapayBandung.com, Kamis 30 Desember 2021 dari Instagram @prokopimpnd, jumlah pengunjung di Pantai Pangandaran dibatasi hanya 75 persen.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Ritual Pesugihan Gunung Lawu! Masuk Istana Gaib Berlapis Emas hingga Rela Tumbalkan Anak

Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020 Tertutup, Shin Tae-yong Enggan Menyerah

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x