MAPAY BANDUNG - Salahsatu tempat yang biasa didatangi wisatawan saat momen perayaan Tahun Baru adalah Pantai Pangandaran.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri, telah menerbitkan aturan untuk para pengunjung selama momen Tahun baru 2022.
Aturan tersebut diterbitkan, guna mengatur pengunjung di Pantai Pangandaran selama merayakan Tahun baru 2022, terlebih lagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: UPDATE KASUS PEMBUNUH IBU DAN ANAK SUBANG: Polisi Kantongi Sketsa Pelaku, Akankah Segera Terungkap?
Baca Juga: Gangguan Pencernaan Bisa Teratasi, Cukup Minum Air Rendaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor : 443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pangandaran.
Dalam SE tersebut dijelaskan, mengenai batas jumlah pengunjung ke Pantai Pangandaran dan syarat bagi para pengunjung yang akan berwisata saat Tahun Baru 2022.
Dilansir MapayBandung.com, Kamis 30 Desember 2021 dari Instagram @prokopimpnd, jumlah pengunjung di Pantai Pangandaran dibatasi hanya 75 persen.
Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020 Tertutup, Shin Tae-yong Enggan Menyerah