INGAT! Tarif Parkir Kota Bandung Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2022 untuk Motor dan Mobil

- 30 Desember 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung.
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung. /PRFM

Baca Juga: Gangguan Pencernaan Bisa Teratasi, Cukup Minum Air Rendaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar

2. Kawasan Penyangga

Golongan 1 (truk kontainer): Rp6.000

Golongan 2 (bus dan truk): Rp6.000

Golongan 3 (mobil boks): Rp4.000

Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp4.000

Golongan 5 (sepeda motor): Rp2.000

Baca Juga: Fakta Mengerikan Ritual Pesugihan Gunung Lawu! Masuk Istana Gaib Berlapis Emas hingga Rela Tumbalkan Anak

Mencakup wilayah:

- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x