MAPAY BANDUNG - Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan tarif parkir baru di Kota Bandung.
Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung terbaru ini, untuk tunai maupun non tunai yang telah diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.
Perubahan tarif parkir di Kota Bandung ini, sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan.
Baca Juga: SIAP-SIAP! 3 Weton Ini Akan Ketiban Rezeki Melimpah di Awal Tahun 2022, Apa Saja?
Baca Juga: Penderita Asam Urat Stop 6 Jenis Makanan Ini Kata dr. Saddam Ismail, Bisa Bikin Kambuh
"Hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung," tulis @atcs.bandung seperti dilansir MapayBandung.com, Kamis 30 Desember 2021.
Berikut daftar tarif parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga kawasan.
1. Pusat Kota
Golongan 1 (truk kontainer): Rp7.000