MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung mulai memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di seluruh gerbang masuk tol Kota Bandung.
Ganjil genap di gerbang tol Kota Bandung mulai berlaku hari ini Jumat 3 September 2021.
Perlu dicatat, ganjil genap di gerbang tol Kota Bandung diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Terapkan Ganjil Genap Mulai Hari Ini dan Berlaku 24 Jam di Empat Titik
Lantas, apakah ganjil genap juga akan diterapkan di ruas jalan yang berada di pusat Kota Bandung?
Baca Juga: Tak Hanya di Kota Bandung, Ruas Jalan di Cileunyi pun Terapkan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini
"Untuk Saat ini ganjil genap kita berlakukan di ring 3 yaitu gerbang tol-gerbang tol," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadiyanto saat on air di Radio PRFM 107, 5 News Channel hari ini Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Tak Terpengaruh Ganjil Genap di Gerbang Tol Bandung
Rano menerangkan, ganjil genap di gerbang tol Kota Bandung in hanya berlaku bagi kendaraan dari luar Bandung Raya. Sehingga kendaraan plat D tidak terpengaruh aturan ini.
Baca Juga: TERBARU! Ganjil Genap di Gerbang Tol di Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Luar Bandung
Lebih lanjut Rano menegaskan, pemberlakuan ganjil genap ini sebagai salah satu upaya menekan mobilitas masyarakat.
"Walaupun situasi covid-19 di kota Bandung mulai membaik kita harus tetap waspada, jangan terlena, tetap protokol kesehatan, kalau tidak ada kegiatan urgent tetap di rumah saja agar pandemi covid-19 tidak meningkat lagi," pungkasnya.***