MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini, Jumat 3 September 2021, Kota Bandung menerapkan aturan ganjil genap di lima gerbang tol masuk Bandung.
Lima gerbang tol itu di antaranya gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk luar kendaraan berplat nomor selain Bandung Raya. Selain itu ada 10 jenis kendaraan yang tak terpengaruh aturan ganjil genap.
Untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan berplat nomor di luar TNKB plat D.
Baca Juga: TERBARU! Ganjil Genap di Gerbang Tol di Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Luar Bandung
Sehingga kendaraan yang memiliki TNKB di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.
"Durasi ganjil genap kali ini akan berlangsung pukul 06.00 WIB-21.00 WIB," tulis Pemkot Bandung dalam rilis.
Adapun 10 kendaraan yang dapat pengecualian adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap di Gerbang Tol Bandung Dimulai Hari Ini, Berlaku 15 Jam Sehari