TERBARU! Ganjil Genap di Gerbang Tol di Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Luar Bandung

- 3 September 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jawa Barat.
Ilustrasi ganjil genap di Jawa Barat. /Antara Foto/Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kendaraan yang berada dalam aglomerasi Bandung Raya atau berplat D tidak terimbas aturan ganjil genap di Gerbang Tol Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Pemkot Bandung dalam siaran pers yang diterima MapayBandung.com, Jumat 3 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap ini berlaku mulai hari ini, Jumat 3 Agustus 2021 dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap di Gerbang Tol Bandung Dimulai Hari Ini, Berlaku 15 Jam Sehari

"Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan diaksanakan di Kota Bandung pada akhir pekan ini. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan," tulis Pemkot Bandung.

Adapun pelaksanaan ganjil genap diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, antara lain gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

Terkait lama penerapan ganjil genap di gerbang tol di Kota Bandung ini adalah 15 jam. Mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: 330 Sekolah di Kota Bandung Pastikan Gelar PTM Mulai 8 September 2021

Aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan di kota Bandung hari ini Jumat, 3 September 2021.
Aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan di kota Bandung hari ini Jumat, 3 September 2021. prfmnews.id

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x