Ingat! Ganjil Genap di Gerbang Tol Bandung Dimulai Hari Ini, Berlaku 15 Jam Sehari

- 3 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai hari ini, Jumat 3 Agustus 2021 menerapkan aturan ganjil genap di seluruh gerbang tol yang ada di Kota Bandung.

Adapun, dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

Diketahui, aturan ini berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Terkait kendaraan yang boleh melintas, Pemkot Bandung menyebut kendaraan berplat D masih diizinkan melintas.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Spoiler Money Heist Season 5: Tokyo dkk Terjebak 100 Jam di Bank Spanyol

Dengan demikian, kendaraan yang terimbas aturan ganjil genap di gerbang tol hanya berlaku untuk kendaraan Bandung.

"Untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan berplat nomor diluar TNKB plat D. Sehingga kendaraan yang memiliki TNKB di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap," tegas Pemkot Bandung dalam akun @halobandung.

Aturan itu sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Persiapan PTM, Penerapan Ganjil Genap dan Rencana Pembukaan Fasos Fasum ini dilaksanakan di di Ruang Tengah Balaikota, Kamis 2 September 2021 kemarin dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: 330 Sekolah di Kota Bandung Pastikan Gelar PTM Mulai 8 September 2021

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x