Kabupaten Bandung Barat Terapkan Ganjil Genap Mulai Hari Ini dan Berlaku 24 Jam di Empat Titik

- 3 September 2021, 10:04 WIB
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan.
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memberlakukan ganjil genap pada hari ini, Jumat 3 September 2021.

Berbeda dengan Kota Bandugn dan Kabupaten Bandung, penerapan ganjil genap di Kabupaten Bandung Barat berlaku selama 24 jam, pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu atau 3-5 September 2021.

Dalam rilis yang diterima MapayBandung.com dari Humas KBB, aturan ganjil genap berlaku di empat titik di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Ivan Gunawan Beberkan Rahasia Tubuh Kekar yang Didapatkan dari Binaragawan Blasteran Indo-Jerman

Di antararnya, Pintu Tol Padalarang, Perbatasan Subang-Lembang, Perbatasan Rajamandala-Ciranjang, dan Perbatasan Cikalong Wetan-Purwakarta.

Adapun, aturan lengkapnya antara lain berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 4. Penentuan ganjil genap dilihat dari angka terakhir plat nomor.

Kemudian, aturan ganjil genap sesuai tanggal dilaksanakannya kebijakan ganjil genap. Dan, plat dengan angka belakang "0" (Nol) termasuk genap.

Baca Juga: Tak Hanya di Kota Bandung, Ruas Jalan di Cileunyi pun Terapkan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Sebelumnya, aturan ganjil genap ini berlaku di pintu masuk di 5 gerbang tol Kota Bandung di antaranya Gerbang Tol Pasteur, Tol Pasirkoja, Tol Moh. Toha, Tol Buahbatu, dan Tol Kopo mulai pukul 06.00-21.00 WIB pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x