MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap sejak Sabtu 14 Agustus 2021.
Sistem ganjil genap berlaku di dua ruas jalan yaitu di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Oto Iskandar Di Nata, dan di Jalan Ir. H. Djuanda mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipati Ukur.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkap maksud dan tujuan diberlakukannya sistem ganjil genap.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu, pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya pengendalian mobilitas warga.
“Jajaran Kepolisian bersinergi dengan Pemerintah Kota mengambil kebijakan untuk dilakukan uji coba ganjil genap di ruas jalan yang selama ini intensitas kendaraan cukup tinggi,” ujar Ema saat memantau pelaksanaan ganjil genap di Jalan Asia Afrika, Sabtu 14 Agustus 2021.
Baca Juga: UPDATE! 12 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, Termasuk Kota dan Kabupaten Bandung
Ema menambahkan, level kewaspadaan Kota Bandung saat ini berada di zona oranye.
Tetapi Kota Bandung masih dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sehingga pengaturan mobilitas menjadi upaya agar tidak terlena dalam menjalankan aktivitas.
Secara kasat mata, Ema melihat pengaturan ganjil genap berjalan lancar.