"Misalnya jam buka tutup, banyak masukan dari masyarakat yang tadinya tutup jam 7 malem nanti diperpanjang, jadi ada pelonggaran, tapi dengan catatan hanya take away, tidak boleh ada dine in karena yang berbahaya itu dine in nya," ungkap Oded.
Ia menegaskan sejumlah poin akan dievaluasi untuk acuan aturan di PPKM darurat tahap dua ini. Ia menyebut aturannya akan diadaptasi seperti sebelum PPKM darurat.
"Intinya dengan Kapolres, Dandim, kita akan coba evaluasi ke sebelum PPKM, tapi sedang dilihat mana yang rawan kerumunan," jelasnya.***