Para pedagang yang berjualan tersebut berada di areal mall ITC Kebon Kalapa Bandung, bisa dipastikan tidak dapat berdagang selama masa PPKM Darurat berlaku.
Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Bandung
Dalam aturan Perwal No 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat disebutkan Kota Bandung disebutkan, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan harus tutup.***