Penting! Ini Aturan Lengkap Perwal 68 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat di Kota Bandung

- 3 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Mall di Kota Bandung
Ilustrasi Mall di Kota Bandung /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung khusus tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021, tetang penerapan PPKM Darurat di Kota Bandung.

Dalam aturan tersebut, diantaranya terdiri atas beberapa hal yang mengatur tentang sektor usaha (toko, pasar, kafe, mall, dan lain-lain) pelaksanaan kegiatan sekolah, kegiatan di tempat ibadah, transportasi umum dan lain sebagainya.

Berikut ini aturan lengkap Perwal 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kota Bandung yang mulai berlaku hari ini, Sabtu 3 Juli 2021:

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Minta Warga Taat dan Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring atau online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x