MAPAY BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) Darurat mulai diberlakukan sejak hari ini Jumat 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung tetap akan melayani penumpang perjalanan kereta api dengan syarat tertentu.
Dikutip dari www.prfmnews.id, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan mulai 5 Juli 2021 nanti calon penumpang wajib mengikuti beberapa hal yang menjadi syarat perjalanan.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Bandung, Pasien Sembuh Naik 174 Orang
"Mulai tanggal 5 Juli 2021 wajib memperlihatkan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan," ujar Kuswardoyo.
Hal lainnya, lanjut Kuswardoyo, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sedangkan bagi yang masih di bawah 18 tahun, tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.
"Harus menunjukan sertifikat vaksin tahap pertama. Tentu ada pengecualian bagi anak di bawah 5 tahun tidak perlu PCR dan antigen. Sedangkan bagi yang di bawah 18 tahun tidak perlu bukti vaksin tahap pertama," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Penerapan PPKM Darurat Kota Bandung Tekan Penyebaran Virus Corona